Aceh Bersih-Bersih Tambang Ilegal, Alat Berat Wajib Keluar Paling Lambat 17 Agustus

  • 13 Agt 2026 13:55 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Pemerintah Aceh memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 kepada seluruh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk menghentikan aktivitas serta mengeluarkan seluruh alat berat dan peralatan tambang dari lokasi operasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Maklumat Bersama Forkopimda Aceh yang ditandatangani Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama unsur pimpinan daerah lainnya.

Dalam Maklumat yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026 juga ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar, Ketua DPRA Zulfadhli, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Kajati Aceh Yudi Triadi, serta unsur Forkopimda Aceh lainnya sebagai bentuk komitmen bersama memberantas tambang ilegal di Aceh.

"Setelah tenggat 17 Agustus 2026 berakhir, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas secara persuasif, preventif, hingga penegakan hukum terhadap pelaku utama, penyandang dana, penadah, dan pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal," bunyi salah satu poin dalam maklumat tersebut.

Forkopimda Aceh mengeluarkan maklumat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal (Foto: Dok untuk RRI)

Maklumat itu diterbitkan sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh. Selain beroperasi tanpa izin, sebagian aktivitas tambang juga dilaporkan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Praktik tambang ilegal ini dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan, termasuk kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, serta terganggunya ekosistem yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, langkah penghentian aktivitas tambang ilegal dinilai mendesak untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

Dalam maklumat tersebut, seluruh pelaku tambang ilegal diminta segera menghentikan kegiatan penambangan tanpa menunggu batas waktu berakhir. Forkopimda juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan ilegal maupun pihak yang menampung, mengolah, dan memurnikan hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya.

Forkopimda Aceh turut melarang segala bentuk pengadaan, penyimpanan, peredaran, jual beli, maupun penggunaan merkuri dan sianida tanpa izin resmi. Penggunaan kedua bahan tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mencemari tanah dan sumber air serta berdampak jangka panjang terhadap kesehatan manusia.

Forkopimda di tingkat kabupaten dan kota diinstruksikan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas PETI di wilayah masing-masing. Aparat pemerintah, TNI, Polri, serta instansi terkait diminta bersinergi dalam melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang masih ditemukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....