Musnahkan Barang Bukti Ganja, Kapolres Aceh Selatan Komitmen Berantas Narkoba

  • 31 Jul 2026 17:19 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Tapaktuan — Sebanyak 110 batang hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dimusnahlkan. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat, 31 Juli 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah. Ratusan batang ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya," kata AKBP T. Ricki Fadlianshah, saat kegiatan pemusnahan.

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus ladang ganja sebagai implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

T. Ricki juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan narkotika.

Di samping penegakan hukum, katanya, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sebagai upaya mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.

"Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, para pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....