Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Westafel, Jaksa Ajukan Kasasi

  • 22 Jun 2026 18:13 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020. Vonis putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin 22 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa berinisial WN dan IQ.

Majelis hakim menyatakan terdakwa WN dan IQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum serta membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Jamil, SH juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat seperti semula.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp411,24 juta kepada terdakwa WN. Sementara barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada penuntut umum untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh. Adapun sisa uang lebih dari Rp3,06 miliar dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap hukum. Sementara kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bakal mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut.

"Kejari Banda Aceh memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi. Menurut Kadafi, langkah tersebut diambil karena jaksa menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.

Dalam persidangan, kata Kadafi, terdakwa IQ mengakui melaksanakan pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi yang bersumber dari dana APBA hasil refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh. Modal pekerjaan tersebut berasal dari terdakwa WN, sementara 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur menggunakan nama perusahaan yang bukan milik IQ.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan kontrak yang telah disepakati. Pelaksanaan proyek tersebut juga disebut tidak didukung adendum kontrak maupun kontrak konsultan pengawas.

"Kedua terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Aceh sebesar Rp411.244.479,35 yang berasal dari 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur," ujar Kadafi.

Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh Tahun Anggaran 2020 yang didanai melalui APBA hasil refocusing Covid-19.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, majelis hakim yang sama telah menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa lainnya dalam perkara terpisah, yakni M, H, AH, MI, dan SMY. Kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," ujar Kadafi.

Kadafi menjelaskan, proses penuntutan perkara ini telah dimulai sejak Agustus 2024 melalui perkara jilid pertama yang melibatkan tiga terdakwa. Proses persidangan hingga eksekusi berlangsung sampai Agustus 2025. Selanjutnya, pada awal 2026, penanganan perkara dilanjutkan ke jilid kedua dengan tujuh orang terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....