AWF Nilai Penanganan Kasus Perambahan Mangrove Aceh Tamiang Belum Tuntas

  • 11 Jun 2026 15:57 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Aceh Wetland Forum (AWF) menilai penanganan kasus perambahan hutan mangrove di Desa Kuala Geunting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Padahal, dugaan perambahan kawasan hutan tersebut telah dilaporkan kepada pemerintah pusat sejak tahun 2025.

Dalam siaran pers yang diterima RRI, AWF menyebut aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi dan hutan lindung mangrove masih terus berlangsung, sehingga mengancam kelestarian ekosistem pesisir di wilayah tersebut.

AWF bersama Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembahTari) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut kepada Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan RI pada 24 September 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melalui kegiatan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang dilakukan pada 11 hingga 15 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pulbaket yang disampaikan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera kepada AWF pada 19 November 2025, lokasi yang diadukan berada di dalam kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Desa Kuala Geunting sesuai peta lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6616 Tahun 2021 tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Aceh.

Tim menemukan dugaan perambahan kawasan hutan seluas sekitar 350 hektare yang dilakukan menggunakan empat unit alat berat jenis ekskavator. Dari hasil analisis citra satelit, aktivitas pembukaan lahan disebut mulai terjadi sejak Oktober 2022 dan mengalami perluasan pada 2024.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pondok kerja, kanal yang baru dibangun maupun ditinggikan, serta tanaman kelapa sawit yang baru ditanam di area yang diduga merupakan kawasan hutan.

Dalam laporan tersebut, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera juga mencatat kerusakan ekosistem mangrove yang diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare. Kawasan yang mengalami perubahan tutupan hutan itu sebagian telah ditanami kelapa sawit berusia sekitar delapan hingga 12 bulan.

Sebagai tindak lanjut, Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyatakan akan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh terkait proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait upaya penguasaan kembali kawasan hutan yang terdampak.

Balai Gakkum juga menyatakan akan meningkatkan hasil pulbaket ke proses hukum lebih lanjut terhadap aktivitas perambahan mangrove yang terjadi di kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Aceh Tamiang.

Namun demikian, AWF menilai langkah-langkah tersebut belum menunjukkan hasil yang nyata. Organisasi tersebut berpendapat proses penyelesaian kasus berjalan lamban dan belum menyentuh aktor utama di balik dugaan perambahan kawasan hutan.

Menurut AWF, hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan terkait koordinasi antarinstansi maupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. AWF juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga berada dalam kawasan hutan serta rantai pasok tandan buah segar (TBS) yang disebut masih diterima oleh sejumlah pabrik minyak kelapa sawit di Aceh Tamiang.

AWF menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam kasus perambahan mangrove di Aceh Tamiang belum berjalan efektif. Organisasi tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian kasus, menindak pelaku yang bertanggung jawab, serta memastikan pemulihan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan akibat deforestasi dan alih fungsi lahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....