Petugas Gagalkan Penyeludupan Emas Batangan Senilai Rp1,4 Miliar di Bandara SIM

  • 21 Mei 2026 12:53 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Penindakan dilakukan pada Rabu 20 Mei 2026.

Aksi penggagalan ini melibatkan kerja sama Bea Cukai dengan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Barang bukti emas tersebut senilai lebih dari Rp1,45 miliar. Penangkapan ini setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta intelijen. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR berjenis kelamin laki-laki warga Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar untuk menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10–15 persen. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Dari total nilai barang yang diamankan sebesar Rp1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp218 juta," katanya dalam konfrensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh Kamis 21 Mei 2026.

Menurutnya penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan menjaga penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul emas tersebut. "Berkaitan dengan asal usul emas tersebut masih dalam penyelidikan kita, kita juga masih mendalami apakah pelaku sudah berulangkali melajukan tindakan tersebut," tegasnya.

Bea Cukai Aceh juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi regulasi ekspor yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....