Satpol PP dan WH Tertibkan Ternak di Ingin Jaya

  • 29 Apr 2026 22:59 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Aceh Besar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, kembali mendapati dan melakukan penertiban terhadap hewan ternak, yang berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 29 April 2026.

Adapun sebelum melakukan penertiban terhadap ternak berkeliaran di Jalan Soekarno Hatta tersebut, petugas lebih dahulu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kereta Api Lama. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran di kawasan tersebut, pasca penertiban sebelumnya.

Saat patroli dilanjutkan ke Jalan Soekarno Hatta, petugas menemukan belasan ternak berkeliaran di atas trotoar hingga badan jalan nasional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap ternak-ternak tersebut. Dari hasil penertiban, empat ekor sapi berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan. Ia juga mengimbau kepada para pemilik ternak agar tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya, terlebih di kawasan jalan umum yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi.

“Penertiban ini merupakan langkah kami dalam menciptakan ketertiban umum serta menjamin keselamatan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Pemilik ternak jangan lagi melepasliarkan hewan peliharaannya di jalan umum. Hal ini selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Suhaimi mengungkapkan, penertiban yang dilakukan tidak hanya berhenti pada tindakan pengamanan ternak, tetapi juga disertai dengan pemberian sanksi atau denda kepada pemilik hewan sebagai bentuk efek jera. Menurutnya, langkah tersebut penting agar para peternak lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternaknya.

Sebagai informasi l, pemilik ternak yang diamankan dapat mengambil kembali hewannya setelah membayar denda, yakni Rp. 300.000 per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp. 150.000 per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain itu, dikenakan biaya pemeliharaan harian sebesar Rp. 70.000 untuk ternak besar dan Rp. 30.000 untuk ternak kecil.

Jika dalam tujuh hari ternak tidak diambil, maka akan dilelang. Sementara itu, bagi ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya, akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penyembelihan, dengan hasil penjualan disetor ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik masih diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....