Pelaku Pembakaran Hutan Bisa Dijerat Hukuman Berat, Denda Rp15 Miliar
- 28 Apr 2026 18:20 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Tindakan membakar hutan dan lahan atau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Larangan tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik terhadap pelaku yang sengaja membakar lahan maupun yang menyebabkan kebakaran akibat kelalaian.
Dikutip dari hukumonline disebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 50 ayat 3 huruf d secara tegas melarang setiap orang membakar hutan.
Bagi pelaku yang terbukti sengaja melakukan pembakaran, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Sedangkan jika kebakaran terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Selain itu, larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 69 ayat 1 huruf h disebutkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang. Sementara Pasal 108 mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Aturan serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 56 ayat 1 melarang pelaku usaha maupun masyarakat membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.
Tak hanya itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, Pasal 187 dan 188 mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi umum, termasuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Selain aspek hukum negara, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa bahwa membakar hutan dan lahan hukumnya haram karena menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat kabut asap.
Sejumlah pemerintah daerah juga menerbitkan peraturan daerah untuk pengendalian karhutla. Salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Selain pelaku utama, orang yang menghalangi petugas pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas juga dapat dipidana penjara hingga 7 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan titik api guna mencegah kebakaran meluas, terutama saat musim kemarau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....