Anak Berhadapan dengan Hukum Wajib Dapat Pendampingan

  • 31 Mar 2026 05:28 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan identitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Advokat sekaligus konsultan hukum di Banda Aceh, Muhammad Arnif, menegaskan setiap anak yang terlibat dalam proses hukum wajib didampingi, baik oleh pengacara maupun lembaga terkait.

Dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Senin 30 Maret 2026, Arnif menjelaskan pendampingan tidak hanya berasal dari penasihat hukum, tetapi juga dari lembaga kesejahteraan sosial anak seperti Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Pendampingan ini penting untuk memberikan pembinaan, motivasi, serta pemahaman kepada anak dalam menghadapi proses hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan LPKS berperan dalam memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum, termasuk aspek perlindungan dan rehabilitasi.

Selain itu, Arnif menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak, terutama dalam pemberitaan media. Hal ini bertujuan untuk melindungi masa depan anak dan mencegah dampak psikologis yang lebih berat. “Identitas anak harus dilindungi, sehingga dalam publikasi biasanya hanya menggunakan inisial,” katanya.

Menurut Arnif, ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan. Ia mengimbau semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum agar proses penanganan berjalan sesuai prinsip perlindungan anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....