IRT Residivis Kasus Narkoba Dituntut 8,6 Tahun Gegara Kantongi 5 Gram Sabu

  • 31 Mar 2026 04:12 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika berninisial AkI, seorang Ibu Rumah Tangga yang ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5 gram lebih.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa ditangkap pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin. Saat penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet di dalam tas selempang milik terdakwa, beserta timbangan digital dan barang lainnya.

Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menjelaskan dalam tuntutan yang dibacakan dakwaanya di dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdakwa yang berusia 40 tahun didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair, yakni kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Sementara dakwaan primair tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram,” ujar Kadafi dalam keterangannya Senin 30 Maret 2026.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 40 hari kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan, terdakwa tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.

Kadafi menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banda Aceh. “Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....