Advokat: Korban Kekerasan Berhak Dapat Perlindungan dan Akses Keadilan

  • 31 Mar 2026 03:04 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Masyarakat diimbau untuk memahami hak-hak korban dalam kasus hukum, terutama terkait perlindungan, kenyamanan, dan akses terhadap keadilan.

Advokat sekaligus konsultan hukum di Banda Aceh, Muhammad Arnif, menyampaikan masih banyak korban maupun masyarakat yang belum mengetahui secara jelas hak-hak yang seharusnya diperoleh korban.

Dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Senin 30 Maret 2026, Arnif menjelaskan secara umum korban berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman dari berbagai bentuk ancaman, termasuk stigma negatif yang berkembang di masyarakat.

“Korban harus mendapatkan perlindungan dan kenyamanan, karena stigma negatif bisa mengganggu kehidupan dan kondisi psikologis mereka,” ujarnya.

Selain itu, korban juga berhak memperoleh akses terhadap keadilan, seperti kesempatan untuk melapor, mendapatkan pendampingan hukum, serta mengetahui proses yang harus dijalani setelah menjadi korban.

Arnif menambahkan, korban memiliki hak untuk didengar dan memberikan keterangan secara utuh terkait peristiwa yang dialami. Hal ini penting agar proses hukum berjalan sesuai fakta dan tidak mengabaikan suara korban.

Ia juga menekankan pentingnya korban mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan kasus yang dihadapi, sehingga mereka memahami langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung.

Dalam kasus yang melibatkan anak, Arnif menyebutkan keterangan korban memiliki peran sangat penting. Hal ini karena anak dinilai cenderung menyampaikan informasi secara jujur dan apa adanya.

“Dalam hukum, anak yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak, dan keterangannya menjadi salah satu dasar utama dalam penanganan kasus,” katanya.

Arnif berharap pemahaman masyarakat terhadap hak-hak korban dapat meningkat, sehingga korban tidak lagi ragu untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....