Imigrasi Aceh Tolak 473 Permohonan Paspor, Ada Temuan Alasan Kerja ke Kamboja

  • 30 Mar 2026 14:33 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Aceh menolak ratusan permohonan paspor sepanjang tahun 2025. Alasan penolakan karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan pihaknya terus menjalankan fungsi selektif dalam pelayanan keimigrasian.

“Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh juga menjalankan fungsi selektif pelayanan secara konsisten. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 473 permohonan paspor kami tolak karena tidak memenuhi ketentuan,” ujar Tato dalam keterangannya kepada RRI Senin 30 Maret 2026.

Ia menjelaskan, penolakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pemohon terindikasi akan menjadi pekerja migran Indonesia non-prosedural, termasuk yang bertujuan ke Kamboja.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi warga negara sekaligus memastikan tata kelola keimigrasian berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Imigrasi Aceh juga mencatat sebanyak 341 warga negara asing (WNA) berada di wilayah Aceh sepanjang tahun 2025 dengan izin tinggal yang sah. "Mayoritas dari mereka memiliki status izin tinggal terbatas dan berada dalam pengawasan pihak imigrasi," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....