Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Jinayat di Banda Aceh

  • 11 Mar 2026 12:34 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus pelanggaran hukum jinayat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Buronan tersebut bernama Abdullah M. alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Terpidana Abdullah M. berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh di kawasan Peunayong. Saat proses pengamanan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan,” kata Ali Rasab Lubis di Kantor Kejati Aceh Rabu 10 Maret 2026.

Meski demikian, kata dia, berkat kesigapan dan profesionalitas petugas di lapangan, situasi dapat dikendalikan sehingga terpidana berhasil diamankan tanpa kendala berarti.

Ali menjelaskan, Abdullah M. merupakan terpidana perkara jarimah pelecehan seksual terhadap seorang korban berinisial SPNS yang terjadi pada 19 Agustus 2021. Modus yang dilakukan pelaku dengan mendatangi rumah korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban serta alasan pengobatan. Namun, pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap korban.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 22 bulan kepada terpidana. Abdullah M. dinyatakan terbukti melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi hukuman dan keberadaannya tidak diketahui. Karena itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ali Rasab Lubis menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.

“Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....