BNN Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan

  • 05 Mar 2026 13:41 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat hampir 60 kilogram di Kantor BNN Provinsi Aceh, Kamis, 5 Maret 2026. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap aparat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar. Pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan tersangka Basri bin Zainal Abidin di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.

Hasil pemeriksaan laboratorium dari Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026 juga memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si menyebut BNN akan terus memperkuat upaya pencegahan, peemberantasan dan kerja sama lintas sektor.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 240 jiwa dan menghebat biaya rehabilitasi sebesar 78,5 miliar,” kata Dedi dalam keterangannya kepada RRI.

Dari total barang bukti yang disita seberat 59.957,13 gram, sebanyak 64 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. Sementara itu, sebanyak 59.893,13 gram dimusnahkan oleh BNN Provinsi Aceh sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur semua barang bukti sabu dengan pasir dan semen.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....