Satpol PP Minta Pedagang di Banda Aceh Patuhi Aturan Selama Bulan Puasa

  • 28 Feb 2026 22:52 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Azmanto, menegaskan pengawasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya selama bulan Ramadan. Pernyataan ini disampaikan dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Rabu (19/2/2026).

Azmanto menjelaskan, Aceh memiliki kearifan lokal dan regulasi syariat Islam yang kuat, termasuk Kanun Nomor 6, 7, dan 11 yang mengatur pengawasan syiar Islam. Tugas Satpol PP dalam konteks ini adalah menegakkan kanun, peraturan daerah, perwal, serta surat edaran dan himbauan yang dikeluarkan Forkopimda Kota Banda Aceh.

“Selama Ramadan, Ibu Walikota telah mengimbau melalui konferensi pers bahwa jam operasional penjualan makanan basah sebaiknya dimulai setelah Ashar, dan tidak menjual setelah imsak,” ujar Azmanto.

Meski begitu, realita di lapangan menunjukkan beberapa pedagang mulai mempersiapkan dagangannya lebih awal, bahkan sebelum jam yang ditentukan. “Kami mencatat bahwa persiapan sudah dimulai jauh sebelum jam 16.30. Oleh karena itu, kami menyesuaikan kebijakan agar persiapan bisa dilakukan setelah Ashar, sehingga saat buka menjelang Magrib, semuanya sudah siap,” tambahnya.

Azmanto menegaskan, pengawasan ini penting untuk menjaga kekhusyukan Ramadan sekaligus menegakkan aturan yang berlaku di Aceh. Ia juga menekankan perlunya kerja sama antara masyarakat dan pihak pengawas untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam berjalan dengan tertib.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....