Kemenkum Aceh Perkuat Pelaporan Perkara Peradilan Adat Gampong

  • 10 Feb 2026 20:04 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, memperkuat pelaporan penanganan perkara Peradilan Adat Gampong (Desa) melalui penguatan koordinasi dengan Majelis Adat Aceh (MAA). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), di seluruh wilayah Aceh. 

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat menyampaikan bahwa, implementasi Posbankumdes di Aceh telah mencapai 100 persen di seluruh kabupaten/kota, melalui afirmasi Peradilan Adat Gampong sebagai bentuk Posbankumdes di Aceh. 

Menurutnya, potensi sengketa lahan pascabencana banjir dan longsor perlu menjadi perhatian bersama, karena berisiko meningkatkan konflik di tingkat gampong akibat hilangnya batas dan tanda lokasi.

“Dalam empat bulan terakhir, tercatat 32 layanan telah ditangani. Dukungan MAA sangat penting dalam memperkuat peran peradilan adat gampong sebagai Posbankumdes di Aceh. Kami sepakat dengan MAA, untuk memperkuat koordinasi dan mendorong aparatur gampong, agar aktif melaporkan setiap layanan dan penyelesaian perkara, termasuk konsultasi hukum dan rujukan advokat,” jelas Ardiningrat pada Selasa, 10 Februari 2026. 

Sebelumnya Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf menyampaikan pihaknya secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi, terhadap penyelesaian sengketa oleh Majelis Peradilan Adat Gampong di 23 kabupaten/kota. 

“Setiap tahun, lebih dari 500 perkara ditangani, meliputi antara lain sengketa rumah tangga, pewarisan, pencurian ringan, sengketa laut dan pasar, hingga sengketa lahan dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008,” tutup Prof. Yusri. 

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....