Proyek Pasar Bertingkat Dominasi Kasus Korupsi Awal 2026

  • 09 Feb 2026 15:48 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin mengungkapkan sejak awal tahun 2026 sampai dengan saat ini, terdapat 8 (Delapan) perkara terkait korupsi yang ditangani, dua diantaranya adalah Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan enam perkara pembangunan proyek pasar bertingkat. 

Adapun sebagai lembaga peradilan tingkat banding, perkara tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dokumen maupun putusan dari pengadilan negeri, untuk selanjutnya dimusyawarahkan oleh para hakim dan dibuat putusan. 

Secara keseluruhan jenis korupsi yang paling mendominasi pada 2022 hingga 2024 adalah dana desa, selanjutnya pada 2025 mulai bervariasi dan terbanyak korupsi birokrasi di tingkat pemerintah Kabupaten/Kota. 

“Ada beberapa perkara tipikor yang sedang kami tangani sampai dengan saat ini yakni delapan kasus. Pertama terkait korupsi peremajaan sawit, kemudiaan pembangunan proyek pasar bertingkat di daerah. Jadi pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding, kami melakukan pemeriksaan dokumen, berkas, putusan dari pengadilan negeri. Kami tidak periksa para pihak, karena dianggap sudah selesai tingkat pengadilan negeri. Kecuali jika belum lengkap, itu kami masih dimungkinkan dengan aturah KUHAP yang baru, untuk memanggil para pihak,” jelasnya dalam keterangan kepada RRI pada Senin, 9 Februari 2026. 

Untuk itu semua pihak diminta berperan aktif membantu melaporkan, maupun mencegah praktik korupsi di Aceh. 


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....