Buronan Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap
- 06 Feb 2026 17:46 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Buronan tersebut bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63), seorang wiraswasta asal Dusun Tgk Dilapang, Desa Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Terpidana berhasil diamankan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur melakukan pelacakan intensif berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 tentang pelaksanaan pencarian dan pengamanan terpidana.
"Dalam perkara tersebut, Suliadi didakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di rumahnya di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho," jelas Ali.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025, terdakwa dinyatakan bebas. Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Namun, saat akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Ali menuturkan, saat proses pengamanan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen. Meski demikian, berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur Kejati Aceh, penangkapan dapat dilakukan dengan aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban.
"Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.
Kata Ali, ini merupakan penangkapan DPO ketiga yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Aceh pada awal tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).
"Kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Kami akan terus melakukan pelacakan dan penindakan terhadap setiap buronan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....