Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Manusia Silver

  • 04 Feb 2026 21:27 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum pada Rabu, 4 Februari 2026.  Personel Satpol PP dan WH berhasil menertibkan, seorang manusia silver yang kedapatan sedang meminta-minta di Simpang Keutapang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Banda Raya.

Tindakan meminta-minta tersebut melanggar ketentuan, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Usai diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui rumah singgah untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut.

Komandan Peleton 1 Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim yang memimpin penertiban tersebut menjelaskan, bahwa langkah itu diambil untuk memastikan fungsi jalan raya tetap aman bagi pengendara, dan bebas dari praktik yang melanggar aturan. Lukman menjelaskan bahwa manusia silver tersebut, merupakan pemain lama yang kerap beroperasi di sejumlah lokasi.

“Berdasarkan pantauan tim di lapangan, yang bersangkutan kerap berpindah-pindah lokasi di sejumlah persimpangan. Setelah diberi pembinaan oleh pihaknya manusi silver tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Tadi yang bersangkutan sudah berjanji, tidak akan turun dan meminta-minta lagi di jalanan,” ungkap Lukman.

Sementara itu Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat (Trantibum), Thabrani menegaskan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan pihaknya belakangan ini, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta mendukung program pembinaan sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....