Polda Aceh Sisir Aktivitas Tambang dan HGU Bermasalah
- 31 Jan 2026 22:55 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus melakukan sinkronisasi penindakan terhadap peredaran kayu hanyutan dengan upaya penertiban aktivitas tambang ilegal dan hak guna usaha (HGU) bermasalah di wilayah Aceh. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam, terutama pascabencana.
Hal tersebut disampaikan AKBP Hermanto Bowo Laksono, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
AKBP Hermanto menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap izin-izin usaha, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan. Polda Aceh berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta Dinas Sumber Daya Mineral untuk memastikan status izin perusahaan, mulai dari izin yang sudah berakhir, masih dalam tahap eksplorasi, hingga yang telah masuk tahap produksi.
“Jangan sampai izin yang sudah mati masih tetap beroperasi, atau izin eksplorasi tapi sudah melakukan produksi. Ini sedang kami data dan telusuri,” ujar AKBP Hermanto.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membentuk tim khusus yang saat ini bergerak ke sejumlah wilayah di Provinsi Aceh guna melakukan penyelidikan lebih mendalam. Langkah tersebut diharapkan dapat mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.
Menanggapi kemungkinan keterkaitan antara praktik ilegal pascabencana dengan aktivitas tambang ilegal maupun konflik lahan HGU, AKBP Hermanto menyebut bahwa curah hujan tinggi sebelum bencana telah membuat daya tampung kawasan hutan berada pada kondisi maksimal. Kondisi tersebut diperparah oleh pembukaan lahan sawit yang tidak tertib, baik oleh masyarakat maupun pihak tertentu.
“Pembukaan lahan sawit yang tidak tertib ini menjadi perhatian kami. Lahan-lahan sawit milik masyarakat juga akan kami data dan tertibkan,” katanya.
Selain itu, AKBP Hermanto mengungkapkan terdapat 23 izin pemanfaatan hasil hutan di Aceh yang saat ini tengah didalami. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas berada sesuai dengan titik koordinat dan ketentuan izin yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....