Polda Aceh: Kayu Hanyutan Tak Boleh Masuk Pasar
- 31 Jan 2026 21:23 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran kayu hanyutan pascabanjir agar tidak masuk ke pasar kayu ilegal. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi serta penerapan mekanisme administrasi yang jelas terhadap pemanfaatan kayu tersebut.
Hal itu disampaikan AKBP Hermanto Bowo Laksono, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
AKBP Hermanto menjelaskan, pengawasan dilakukan bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Aceh, Polres di kabupaten dan kota, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Kayu hanyutan yang telah dikumpulkan dalam tumpukan pascabanjir akan dipantau pergerakannya secara ketat.
“Setiap kayu hanyutan yang akan dimanfaatkan nantinya akan dilengkapi dengan surat jalan. Surat tersebut menjelaskan asal kayu, tujuan pengangkutan, serta peruntukannya, sehingga jelas bahwa kayu tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Hermanto.
/eqyt55kgwh2suge.png)
Ia menegaskan, mekanisme surat jalan ini menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kayu hanyutan agar tidak diperjualbelikan secara ilegal.
AKBP Hermanto juga menyoroti keterbatasan sumber daya dalam pengawasan kehutanan di Aceh. Saat ini, jumlah polisi kehutanan di Aceh disebut hanya tersisa sekitar 44 orang, sebagian besar mendekati masa pensiun. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam upaya penataan dan penindakan pelanggaran kehutanan di lapangan.
“Keterbatasan personel ini tentu mempengaruhi pengawasan. Karena itu, kami menilai sangat tepat jika dilakukan rekrutmen tenaga polisi kehutanan baru, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Kehutanan,” katanya.
Terkait penanganan kayu hanyutan, AKBP Hermanto menambahkan bahwa Polda Aceh juga berupaya menyinkronkan penindakan dengan langkah penertiban terhadap hak guna usaha (HGU) bermasalah serta aktivitas tambang ilegal di Aceh. Sinkronisasi tersebut dilakukan agar penegakan hukum di sektor sumber daya alam berjalan terpadu dan tidak tumpang tindih.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menjaga agar pemanfaatan kayu pascabanjir tetap sesuai aturan, sekaligus mendukung perlindungan hutan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....