Polda Aceh Cegah Penjarahan Kayu Gelondongan Banjir Bandang

  • 31 Jan 2026 13:36 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Polda Aceh melakukan langkah serius untuk mencegah penjarahan dan pemanfaatan ilegal kayu hanyutan pasca bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh. Hal ini disampaikan AKBP Hermanto Bowo Laksono, Kapsubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Menurut Hermanto, Polda Aceh telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi, termasuk dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Sekda Aceh, guna menindaklanjuti Permenhut Nomor 863 Tahun 2025 tentang pemanfaatan kayu hanyutan pasca-bencana sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain itu, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 8001/19/2026 tanggal 14 Januari 2026 menetapkan pembentukan tim khusus pengelolaan kayu hanyutan.

“Kami terus bekerja keras agar pemanfaatan kayu ilegal dapat dicegah, sekaligus memastikan perekonomian Aceh pasca-bencana kembali normal,” kata Hermanto.

Terkait pengawasan di lapangan, Hermanto menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres jajaran dan pemerintah kabupaten/kota. Tim identifikasi kayu telah melakukan survei di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur, sementara pengamanan kayu-kayu hasil hanyutan kini dilaksanakan oleh tim Polres setempat.

“Langkah ini penting untuk menjaga sumber daya alam sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana secara legal dan terkontrol,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....