Imigrasi Perketat Pengawasan WNA di Banda Aceh

  • 29 Jan 2026 16:49 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), melalui berbagai kebijakan strategis mulai dari pemeriksaan rutin atau patroli keimigrasian, dengan menyasar penginapan, Bandara dan sebagainya untuk memastikan WNA tersebut, memiliki visa atau izin tinggal sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono menyampaikan bahwa jajarannya juga menggiatkan sosialisasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), dan mewajibkan pengelola akomodasi perhotelan agar melaporkan setiap keberadaan WNA.

Adapun pengawasan perlu ditingkatkan karena berdasar evaluasi pada tahun 2025, masih ditemukan adanya pelanggaran Overstay yakni pelanggaran keimigrasian oleh WNA, melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

“Pengawasan perlu diintensifkan, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin yang telah diberikan. Kita juga mengimbau kepada WNA untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya kepada RRI, Kamis (29/1/2026).

Bambang menambahkan, upaya lain adalah koordinasi lintas instansi yang tergabung dalam keanggotaan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), kegiatan operasi gabungan hingga pemeriksaan intensif terhadap WNA terindikasi pelanggaran.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....