Satpol PP WH Hentikan Pembangunan Toko Tanpa IMB
- 28 Jan 2026 23:00 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, bersama pihak Kecamatan Lueng Bata, menghentikan sementara kegiatan pembangunan satu unit toko, di jalan Dr. Mr. Muhammad Hasan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, pada Rabu (28/1/2026).
Bangunan yang sedang dalam proses pemasangan batu bata tersebut, terpaksa dihentikan karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Komandan Peleton 3 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Burhanuddin memimpin langsung penertiban, bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Lueng Bata, Hendri.
Burhanuddin menegaskan, tindakan ini ditempuh karena pekerjaan pembangunan tersebut melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004, tentang Bangunan Gedung. Selain meminta pemilik untuk menghentikan pekerjaan, petugas juga menyita perlengkapan yang digunakan dalam proses pembangunan.
“Pihak Kecamatan Lueng Bata, sudah meminta pemilik bangunan diminta hadir ke Kantor Kecamatan, untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut. Tentu diharapkan dapat segera ditindaklanjuti, serta diselesaikan dengan baik,” tambah Burhan.
Sementara itu Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan. Pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan instansi terkait, untuk memastikan setiap bangunan yang ada di wilayah hukum Kota Banda Aceh telah mengantongi IMB.
“Kami mengingatkan seluruh warga untuk terlebih dahulu mengurus dan memiliki IMB sebelum melakukan pembangunan. Hal ini penting demi tertib administrasi, keselamatan, serta keindahan tata ruang kota Banda Aceh. Satpol PP WH akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap pembangunan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak ingin ada bangunan yang berdiri tanpa izin, karena hal itu dapat menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.” tutup Rizal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....