Petugas Amankan Pengelap Kaca Mobil di Banda Aceh

  • 28 Jan 2026 22:50 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, berhasil menertibkan anak-anak, yang mengelap kaca mobil dengan kemoceng, di persimpangan jalan utama Kota Banda Aceh. Adapun yang diamankan berjumlah dua orang, yang sedang melakukan tindakan tersebut, tepatnya di jalan Tgk. Moh. Daud Beureuh, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Rabu (28/1/2026)

Adapun tindakan mereka sering dikeluhkan oleh pengendara, karena selain berpotensi membahayakan keselamatan diri mereka sendiri, peralatan yang digunakan juga berpotensi merusak kaca kendaraan. Tidak jarang pula anak-anak tersebut mengetuk kaca mobil untuk meminta bayaran atas tindakan yang dilakukan.

Komandan Peleton 1 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim yang memimpin penertiban menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar amanat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Tindakan yang mereka lakukan melanggar Pasal 37 huruf b yang melarang aktivitas pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di jalanan, persimpangan, fly over, underpass, maupun kawasan tertentu yang ditetapkan oleh Wali Kota. Menertibkan anak-anak ini gampang-gampang susah, terkadang mereka langsung kabur ketika melihat kami datang. Makanya beberapa kali saat hendak kita tertibkan selalu gagal,” jelas Lukman.

Lebih lanjut Lukman menjelaskan setelah dilakukan pendataan, anak-anak yang mengaku berasal dari luar Banda Aceh itu, langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sebelumnya Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal telah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan, dan penertiban terhadap setiap aktivitas yang melanggar aturan. 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota. Jika melihat aktivitas serupa, segera laporkan kepada Satpol PP WH, agar dapat ditindaklanjuti. Kepatuhan terhadap aturan adalah tanggung jawab kita bersama demi terciptanya Banda Aceh yang tertib, aman, dan nyaman.” tutup Rizal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....