Satpol PP Tertibkan Kios Liar di Banda Aceh

  • 27 Jan 2026 16:39 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, menertibkan satu unit kios yang berdiri di atas fasilitas publik, pada kawasan Simpang Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Selasa (27/1/2026). 

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Subhari menjelaskan keberadaan kios tersebut, dinilai melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Adapun yang dilanggar adalah Pasal 10 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Setiap orang dilarang menggunakan lahan fasilitas umum tertentu untuk tempat usaha PKL atau sebagai lokasi PKL. Tindakan tersebut selain mengganggu ketertiban umum juga akan menyulitkan PKL itu sendiri,” tegasnya.

Saat ini kios hasil penertiban itu telah diamankan di kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh, sambil menunggu kedatangan pemilik kios untuk proses lebih lanjut. Subhari mengimbau para PKL agar tidak sembarangan menempatkan barang, maupun perlengkapan berjualan di fasilitas umum.

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, saat ini fokus menggiatkan pengawasan dan penertiban di berbagai lokasi, untuk memastikan Kota Banda Aceh tetap tertib dan nyaman bagi seluruh warga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....