Pelanggaran Syariat Masih ditemukan di Jembatan Pante Pirak

  • 27 Jan 2026 14:18 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, menertibkan tiga orang wanita, yang kedapatan sedang duduk di Jembatan Pante Pirak pada dini hari tepatnya pukul 02.30 WIB, Selasa (27/1/2026). Ketiga wanita tersebut langsung diperintahkan untuk pulang ke rumah masing-masing, setelah terlebih dahulu dibina oleh petugas di lokasi.

Komandan Regu Kalong 2, Riza menjelaskan meski ketiga perempuan itu tidak sedang bersama lawan jenis, namun tindakan tersebut tidak sesuai dengan amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

“Selain karena pakain yang tidak sesuai dengan amanat qanun, berada diluar rumah hingga dini tanpa tujaun yang jelas apalagi tidak ditemani maharam merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan kearifan lokal kita,” ujar Riza.

Selain menertibkan tiga wanita tersebut, Riza dan timnya juga menegur pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas jembatan. PKL yang menjajakan kacang dan jagung rebus, serta kopi instan itu diminta pindah dari lokasi karena melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Riza menambahkan, keberadaan PKL di jembatan kerap meninggalkan banyak sampah makanan pada pagi hari.

Sementara itu Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menegaskan bahwa Jembatan Pante Pirak merupakan salah satu titik rutin pengawasan pihaknya. Pihaknya mewajibkan regu Kalong melakukan pengawasan di jembatan Pante Pirak, minimal dua kali dalam semalam untuk memastikan tidak ada kegiatan warga yang melanggar aturan.

“Banyak laporan-laporan dari masyarakat soal aktivitas warga di jembatan tersebut. Bukan hanya PKL, tapi juga potensi pelanggaran syariat Islam, dan hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Rizal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....