Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Dagangan PKL
- 22 Jan 2026 23:16 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, menertibkan puluhan barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL), yang ditempatkan di sepanjang Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, pada Kamis (22/1/2026).
Adapun barang-barang kelengkapan berdagang, berupa meja, potongan kayu dan terpal diangkut petugas ke kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Saat penertiban berlangsung, sejumlah barang tampak tidak tersusun dengan rapi, dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani menegaskan bahwa tindakan PKL, menempatkan barang dagangan di badan jalan merupakan pelanggaran, terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menempatkan barang dagangan di badan jalan jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Thabrani.
Satpol PP WH Kota Banda Aceh memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum akan terus ditingkatkan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi berkelanjutan dengan kecamatan guna memastikan penegakan aturan berjalan maksimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....