Disersi ke Rusia, Polda Aceh: Bripda Rio Dipecat!
- 17 Jan 2026 16:34 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh memastikan telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob Polda Aceh, akibat melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Keputusan pemecatan tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani tiga kali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Bripda Muhammad Rio terbukti melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan dinas sejak Desember 2025 dan diketahui berada di luar negeri.
“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,” kata Joko dalam keterangannya yang diterima RRI Sabtu (17/1/2026).
Joko menjelaskan, pihaknya juga menerima informasi bahwa Bripda Muhammad Rio diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina. Namun demikian, menurut Joko, kepergian Rio ke luar negeri tidak terjadi secara serta-merta.
Ia mengungkapkan, sebelum kasus disersi, Bripda Muhammad Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Pada 14 Mei 2025, yang bersangkutan disidang KKEP terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan sidang tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan khusus di Yanma Brimob.
“Kasus itu telah diputus melalui Sidang KKEP dengan sanksi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.
Selanjutnya, terhitung sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan. Pada Rabu, 7 Januari 2026, ia justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh yang berisi foto dan video. Dokumentasi tersebut menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Sebelum menerima pesan tersebut, Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan, hingga melayangkan dua kali surat panggilan resmi. Upaya tersebut juga telah dilaporkan ke Bidpropam, sebelum akhirnya Bripda Muhammad Rio ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti pendukung, antara lain foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Dari data tersebut diketahui bahwa Bripda Muhammad Rio tercatat melakukan perjalanan udara melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Haikou pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan rangkaian pelanggaran tersebut, pada Kamis (8/1/2026) dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia, disusul Sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1/2026) di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Joko.
Dengan demikian, secara akumulatif Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali terkait pelanggaran kode etik dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia, dengan putusan akhir berupa pemecatan dari institusi Polri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....