Penyeludupan 1,9 Kg Sabu Digagalkan Petugas Bandara SIM
- 14 Jan 2026 14:46 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta berhasil digagalkan petugas di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas di bandara sim mendeteksi narkoba yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial NF 42 tahun warga Kabupaten Pidie di pintu pemeriksaan x ray. Narkoba tersebut dimasukan ke dalam koper dan hendak diterbangkan dengan tujuan Jakarta. Kasus ini diungkap pada Kamis (25/12/2025) lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan dalam keterangannya yang diterima RRI Rabu (14/1/2026) tersangka mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Muslim di Pidie. Tersangka juga mengaku menerima barang tersebut dari rekannya dengan upah Rp40 juta
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka memesan tiket pesawai Super Air Jet, kemudian datang ke bandara bawa narkoba yang dimasukan dalam koper dan terdeteksi oleh petugas bandara,” kata Kapolresta.
“Diketahui narkoba ini akan dibawa tujuan Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta,” sambungnya.
Menurut pengakuannya, kata Andi, tersangka NF telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke luar daerah dari berbagai lokasi, termasuk dari Batam, Pekanbaru, dan Surabaya dengan jumlah dan upah yang bervariasi.
“Saat ini kita juga sedang memburu tiga DPO lainya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....