Polres Aceh Jaya Laksanakan Pelayanan Regident Kendaraan Bermotor

  • 29 Des 2025 12:23 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Polres Aceh Jaya melaksanakan kegiatan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta uji teori berbasis Audio Visual Integrated System (AVIS) dan uji praktik bagi pemohon SIM baru, pada Senin (29/12/2025).

Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Gedung Samsat Aceh Jaya dan Satpas SIM Polres Aceh Jaya, dengan melibatkan Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, personel Samsat, serta personel Satpas SIM Polres Aceh Jaya.

Pelayanan yang diberikan meliputi pengurusan administrasi kendaraan bermotor, penerbitan SIM, serta pelaksanaan uji teori menggunakan sistem AVIS dan uji praktik bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

“Pelayanan Regident Ranmor dan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas serta memastikan setiap pengendara memiliki kompetensi dan legalitas yang sah,” ujar Kapolres.

Kasat Lantas Polres Aceh Jaya, Iptu Rahmad Reza Pahlevi menambahkan bahwa penggunaan sistem AVIS dalam uji teori, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pemohon SIM terhadap peraturan lalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

“Selama kegiatan berlangsung, pelayanan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat. Polres Aceh Jaya akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan Polri yang Presisi dan dekat dengan masyarakat,” jelasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....