Polda Aceh Perkuat Penanganan Kasus Bullying Remaja
- 20 Nov 2025 20:45 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus bullying yang melibatkan anak dan remaja di wilayah Aceh. Meski angka laporan kasus menunjukkan tren penurunan dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan dan pemantauan tetap harus dilakukan secara ketat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Hj. Isramiati, S.E., M.Si, selaku Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Aceh, saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Pro 1 RRI Banda Aceh, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan bahwa fenomena bullying tetap perlu diwaspadai karena dinamika kasus di lapangan dapat berubah sewaktu-waktu.
Dalam pemaparannya, Kompol Isramiati menjelaskan bahwa Polda Aceh, khususnya melalui unit perlindungan perempuan dan anak, tetap menerima sejumlah laporan terkait tindakan perundungan. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya, pola dan karakter kasus sering kali semakin kompleks.
“Kami khususnya di Teresilum Polda Aceh memang ada menerima beberapa kasus bullying, tetapi sudah agak menurun. Meskipun menurun, kita tetap melihat ekskalasinya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penurunan angka laporan tidak serta-merta menjamin hilangnya potensi kekerasan, sehingga edukasi dan pengawasan dari semua pihak tetap menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Kompol Isramiati menuturkan bahwa penanganan kasus bullying tidak bisa dilakukan hanya oleh satu lembaga saja. Polda Aceh terus membangun kerja sama erat dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas-dinas yang berhubungan dengan perlindungan anak.
“Nah dalam hal penanganan kasus ini kami terus bergandengan tangan dengan Dinas Pendidikan, maupun DP3A terutama dalam pendampingan baik itu korban maupun pelaku. Tentunya nanti perlu diberikan hak untuk mereka dengan menghadirkan psikologi, agar mengetahui motif yang dilakukannya,” jelasnya.
Kolaborasi tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat mendapatkan pendampingan profesional, serta proses hukum berjalan selaras dengan aspek psikologis dan perlindungan anak.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Polda Aceh juga menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan lanjutan, terutama bagi pelaku yang masih berusia anak. “Kita juga bekerja sama dengan pihak Bapas dalam melakukan pembimbingan, pengawasan, dan pelatihan juga,” tambahnya.
Melalui pendampingan yang berkesinambungan, pemerintah berharap dapat meminimalkan risiko berulangnya tindakan perundungan serta membantu pelaku memahami kesalahan mereka sekaligus membangun karakter yang lebih baik.
Dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan kepolisian, instansi pemerintah, psikolog, sekolah, hingga lembaga pemasyarakatan, Polda Aceh meyakini bahwa upaya penghentian tindakan bullying dapat berjalan lebih komprehensif. Pemerintah mengajak masyarakat, terutama para orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih aktif memantau perilaku anak agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Penanganan yang tepat dan cepat diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar serta lingkungan sosial yang lebih aman, nyaman, dan ramah anak di seluruh wilayah Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....