Kejati Aceh: 42 DPO Masih Buron
- 20 Nov 2025 14:34 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat telah berhasil menangkap 11 orang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang tahun 2025. Meski demikian, Kejati masih memiliki pekerjaan besar karena terdapat 42 DPO lain dari kasus-kasus sebelumnya yang hingga kini masih dalam proses pengejaran.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa puluhan DPO tersebut terlibat dalam berbagai jenis perkara, mulai dari pelanggaran Qanun, kasus pertambangan ilegal, hingga tindak pidana umum lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetapi pelakunya belum ditemukan.
“Di tahun 2025, Kejati Aceh telah berhasil mengamankan 11 orang DPO. Saat ini masih tersisa 42 orang lagi DPO rekapitulasi dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Ali, Kamis (20/11/2025).
Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu para buronan dan meminta mereka menyerahkan diri secara sukarela. Ia menekankan bahwa bersembunyi bukanlah solusi karena aparat hukum tetap akan melakukan penangkapan jika diperlukan.
“Imbauan kami kepada para DPO, kalian sudah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada tempat yang aman. Kami mohon dengan kesadaran sendiri, silakan menyerahkan diri,” katanya.
Menurut Ali, sebagian besar buronan kini tidak lagi berada di daerah asal dan diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas. Karena itu, Kejati Aceh telah memperluas koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Imigrasi, untuk memantau pergerakan mereka. Seluruh data DPO juga telah diserahkan kepada pihak terkait sebagai langkah antisipasi.
Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh daftar buronan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat. Ali memastikan bahwa pengejaran para DPO terus dilakukan melalui kerja sama lintas sektor. Ia menegaskan bahwa setiap buronan akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku. (Sindi Novita)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....