Sekolah Aceh Didorong Wujudkan Lingkungan Aman Tanpa Bullying
- 19 Nov 2025 16:25 WIB
- Banda Aceh
KBRN – Banda Aceh : Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas perundungan kembali mengemuka dalam Dialog Banda Aceh Siang Programa 1 RRI Banda Aceh, Rabu (19/11/2025). Hadir sebagai narasumber Syarwan Joni, S.Pd., M.Pd. (Kabid Pembinaan SMA/PKLK Dinas Pendidikan Aceh), T. Zamazami Harnes (Penata Muda, DP3A Aceh), dan Kompol Hj. Isramiati, S.E., M.Si. (Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Aceh), yang bersama-sama menegaskan pentingnya gerakan terpadu untuk menghentikan praktik bullying di sekolah.
Syarwan Joni menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Aceh telah memperkuat kebijakan satuan pendidikan terkait pencegahan kekerasan melalui program Sekolah Aman dan Sekolah Ramah Anak. Menurutnya, bullying tidak boleh dianggap sebagai “kenakalan remaja biasa,” melainkan pelanggaran serius yang berdampak jangka panjang terhadap psikologis dan prestasi peserta didik. “Kami terus melakukan sosialisasi, pembentukan tim satgas sekolah, hingga pelatihan guru agar deteksi dini kasus dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, T. Zamazami Harnes dari DP3A Aceh menekankan bahwa kasus bullying kerap beririsan dengan kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak, sehingga pendekatan lintas sektor menjadi keharusan. DP3A, katanya, terus memperluas layanan pengaduan dan pendampingan psikologis. “Anak yang menjadi korban sering tidak berani melapor. Kita harus memastikan adanya ruang aman, baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga,” jelasnya.

Syarwan Joni, S.Pd., M.Pd. (Kabid Pembinaan SMA/PKLK Dinas Pendidikan Aceh), T. Zamazami Harnes (Penata Muda, DP3A Aceh),dan Kompol Hj. Isramiati, S.E., M.Si. (Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Aceh), yang bersama-sama menegaskan pentingnya gerakan terpadu untuk menghentikan praktik bullying di sekolah, dalam Dialog Banda Aceh Siang Programa 1 RRI Banda Aceh, Rabu (19/11). Foto : RRI/Lis.
Dari sisi penegakan hukum, Kompol Hj. Isramiati menegaskan bahwa kepolisian tidak ragu menindak kasus perundungan yang telah memenuhi unsur pidana, termasuk kekerasan fisik, ancaman, atau penyebaran konten yang merendahkan di media sosial. Ia menambahkan bahwa Unit PPA Polda Aceh aktif memberikan edukasi ke sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum peserta didik. “Bullying bukan hanya melukai fisik, tetapi juga harga diri dan masa depan korban. Jika terjadi tindak pidana, polisi akan mengambil langkah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan aparat penegak hukum disebut menjadi kunci utama dalam memutus rantai kekerasan di lingkungan sekolah. Semua narasumber sepakat bahwa budaya saling menghargai, penguatan karakter, dan keterlibatan orang tua harus terus digalakkan untuk menurunkan angka perundungan di Aceh.
Dialog ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk tidak menormalisasi perilaku bullying dan segera melapor bila menemukan kasus, demi terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bagi seluruh anak Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....