Mengenal Sistem Peradilan Pidana Lewat Suara Mahasiswa

  • 31 Okt 2025 15:30 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Dalam perbincangan bertajuk “Mengenal Sistem Peradilan Pidana” bersama RRI Pro 2 Banda Aceh, Minggu (5/10/2025), dua mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Fatimah Zainab dan Nadia Nur Maulida, membahas pentingnya pemahaman sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks penerapan di Aceh yang memiliki kekhususan melalui pelaksanaan syariat Islam.

Fatimah Zainab menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana merupakan rangkaian komponen hukum yang saling berkaitan dan berfungsi bersama untuk menegakkan keadilan.

“Sistem peradilan pidana itu seperti suatu komponen yang saling terkait. Ada polisi, kejaksaan, dan hakim yang berperan dalam mengadili, semuanya bekerja bersama untuk menegakkan keadilan,” ujar Fatimah.

Ia menambahkan, keberadaan sistem ini lahir karena adanya kebutuhan untuk menata ulang penanganan perkara pidana agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Sistem ini muncul karena sebelumnya masyarakat kurang puas terhadap penanganan kasus pidana. Jadi, sistem peradilan pidana hadir untuk memperbaiki tata kelola dan menegakkan hukum secara lebih teratur,” tambahnya.

Sementara itu, Nadia Nur Maulida menyoroti kekhususan sistem hukum yang berlaku di Aceh dibandingkan daerah lain di Indonesia. Menurutnya, Aceh memiliki peradilan tersendiri yang disebut Mahkamah Syariah, yang menjadi ciri khas pelaksanaan otonomi khusus di bidang hukum Islam.

“Kalau di Aceh, kita punya Mahkamah Syariah. Di daerah lain namanya pengadilan agama. Jadi, istilahnya saja yang berbeda, tapi fungsinya serupa,” jelas Nadia.

Ia juga menambahkan bahwa selain Mahkamah Syariah, Aceh memiliki lembaga penegakan syariat seperti Wilayatul Hisbah (WH) atau dikenal sebagai Polisi Syariat, yang tidak ditemukan di provinsi lain.

“Di sini ada juga Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah. Itu bagian dari pelaksanaan hukum Islam yang menjadi keistimewaan Aceh,” ujarnya.

Dalam diskusi yang dikemas ringan tersebut, keduanya sepakat bahwa memahami sistem hukum sangat penting, karena hampir setiap individu pada akhirnya akan bersinggungan dengan hukum dalam berbagai aspek kehidupan, seperti urusan tanah, rumah tangga, hingga pernikahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....