KKR Terus Dorong Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM

  • 29 Okt 2025 21:05 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh merupakan lembaga resmi yang dibentuk sebagai amanah dari MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Lembaga ini menjadi wadah penting bagi korban konflik masa lalu untuk memperoleh kebenaran, keadilan, serta pemulihan hak-hak mereka.

Komisioner KKR Aceh, Yuliati, dalam perbincangan bersama RRI Pro 4 Banda Aceh, Sabtu (18/10/2025), menjelaskan bahwa pembentukan KKR Aceh memiliki dasar hukum yang kuat. “KKR merupakan amanah dari MoU Helsinki yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan dijabarkan lebih lanjut melalui Kanun Nomor 17 Tahun 2013,” jelasnya.

Menurut Yuliati, KKR Aceh memiliki tiga mandat utama: pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi, dan fasilitasi rekonsiliasi antara korban dan pelaku. “Kami bertemu langsung dengan korban, mencatat, mendengar, dan mendokumentasikan kesaksian mereka. Dari situ kami melakukan analisis kebutuhan dan merekomendasikan bentuk pemulihan kepada pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, KKR juga memfasilitasi proses perdamaian antara korban dan pelaku pelanggaran HAM. “Jika ada pihak yang ingin berdamai secara islah, KKR berperan memediasi proses tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KKR Aceh lainnya, Safriandi, menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami peran dan fungsi lembaga ini. “Memang KKR ini terlambat lahir, baru dibentuk tahun 2016 meski kanunnya sudah disahkan sejak 2013. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu ke mana harus mengadu bila menjadi korban konflik,” katanya.

Safriandi mengungkapkan bahwa kehadiran KKR membawa manfaat besar, terutama bagi komunitas korban. “Sebelum ada KKR, mereka tidak tahu harus ke mana menyampaikan keluhan. Sekarang ada wadah resmi. Hingga kini KKR telah mengumpulkan sekitar 5.000 pernyataan korban di periode pertama, dan bertambah 1.200 pada periode kedua,” jelasnya.

Terkait dukungan pemerintah, Yuliati menyebutkan bahwa pemerintah Aceh telah merealisasikan program reparasi bagi 235 korban pelanggaran HAM pada tahun 2022. “Itu hasil dari usulan KKR sejak 2019. Prosesnya memang panjang karena melalui mekanisme APBA, mulai dari pengusulan, penerbitan SK Gubernur, hingga realisasi bantuan sosial,” terang Yuliati.

Ia berharap dukungan dari pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan agar rekomendasi reparasi dapat segera diwujudkan bagi korban lainnya. “Masih banyak korban yang menunggu pemulihan hak-hak mereka. Kami berharap sinergi antara KKR, pemerintah Aceh, dan masyarakat sipil terus diperkuat demi terciptanya keadilan dan rekonsiliasi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....