Baru Sebulan, Kapolda Aceh Sikat Lima Tambang Ilegal
- 03 Okt 2025 03:26 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di Aceh. Sejak resmi menjabat sekitar satu bulan lalu, ia mengungkapkan sudah menutup sedikitnya lima lokasi tambang ilegal di sejumlah wilayah provinsi tersebut.
“Selama saya satu bulan di sini, sudah lima tambang saya tutup. Satu di antaranya sempat bergejolak di Siron, tapi bisa kita selesaikan dengan pendekatan sosial,” ungkap Kapolda Aceh dalam pertemuan bersama awak media di Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, penertiban dilakukan tanpa menimbulkan konflik berarti karena melibatkan komunikasi dengan masyarakat setempat. Bahkan, pada kasus di Siron, Aceh Besar, kepala desa akhirnya meminta maaf dan mendukung penghentian aktivitas tambang.
“Intinya, kita tidak banyak melakukan kegiatan, selama saya satu bulan di sini sudah lima tambang saya tutup. Satu yang berkejolak, di Siron, yang lainya tidak berkejolak, karena kita menggunakan pendekatan sosial,” sebutnya.
“Setelah kita tutup alat beratnya kita turunkan, terjadi perlawanan, tapi kepala desanya minta maaf, akhirnya turun. Setelah kita tutup, muncul pansus, langsung pansus memvonis,” ujar Marzuki.
Dia berkomitmen akan melakukan penertiban seluruh aktivitas tambang illegal yang beroperasi di Aceh, namun langkah ini dilakukan secara bertahap.
“Kita sudah melakukan langkah-langkah. Kalau saya ekspos jadi gede-kan, resah masyarakat, enggak bagus juga. Makanya pelan-pelan, nanti semua usaha-usaha itu kan di sana tutup, di sini tutup, kita segera tutup sajalah,” tegasnya.
Kapolda Aceh menyatakan, akan mendukung penuh intruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar seluruh tambang illegal segera ditutup, karena ancamannya selain tidak berdampak pada nilai ekonomi Aceh juga menimbulkan kerusakan pada lingkungan.
“Begitu dibilang Mualem (Gubernur Aceh) turun, turun semua tuh. Kenapa selama ini tidak ada pernyataan larangannya? Larangan itu kan bagusnya diingetin. Gak mungkin kita salah, sadar sendiri. Untuk itu, dengan pernyataan Pak Mualem, kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Aceh, disebut dengan Green Policy,” katanya.
Menurut Kapolda, penutupan tambang ilegal dilakukan sebagai bagian dari Green Policy, kebijakan yang menekankan lima langkah utama: pencerahan hukum, penegakan hukum, pengalihan usaha masyarakat, pemulihan lingkungan, dan pengembalian fungsi alam.
“Kalau dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Karena itu kami lakukan langkah bertahap, baik melalui pendekatan hukum maupun sosial,” tegasnya.
Selain menutup tambang, Polda Aceh juga menghentikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi tambang ilegal untuk memutus aktivitas alat berat.
“Sekarang kita akan stop peredaran BBM-nya, kita tangkap-tangkap dulu. Ini kita sudah berhenti, sudah himbauan-himbauan, seluruh lokasi sudah kita pasang-pasang untuk tidak mencuri lagi dan mengirim bensin-bensin ke sana. Sehingga tidak bekerja lagi secara alat, ini pelan-pelan kita lakukan,” tegasnya.
Marzuki berharap masyarakat ikut mendukung kebijakan tersebut agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas “Ini Aceh kita, kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi? Semua pro dan kontra akan kita dengarkan, tapi yang penting jangan ada tindakan anarkis,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....