Imigrasi Perketat Pengawasan Paspor Untuk Cegah TPPO
- 30 Sep 2025 23:07 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menegaskan komitmennya dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini disampaikan Mohamad Agus Sofani, Kabid Wasdakin Kanwil Dirjen Imigrasi Aceh, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Agus Sofani menjelaskan, pihak imigrasi melakukan kegiatan preventif dan refleksif untuk menekan potensi terjadinya TPPO di Aceh. “Kami menolak 334 permohonan paspor warga Aceh yang terindikasi berpotensi digunakan untuk TPPO,” ujarnya.
Ia menambahkan, karakteristik warga Aceh yang banyak berada di Malaysia menjadi tantangan tersendiri. Banyak di antara pemohon paspor yang tujuannya resmi, yakni untuk mengunjungi keluarga, sehingga pihak imigrasi harus berhati-hati agar tetap menghormati hak asasi manusia. “Kalau terlalu represif, akan berdampak pada hak warga untuk mendapatkan dokumen perjalanan,” jelas Agus.
Namun, masalah muncul ketika sebagian warga yang berangkat ke Malaysia kemudian berpotensi diteruskan ke negara lain untuk TPPO. Agus menekankan, pihak imigrasi juga menemukan pemohon yang memberikan keterangan tidak benar atau data palsu saat wawancara.
“Kami tidak sembarangan meloloskan permohonan paspor. Hanya mereka yang diyakini untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga yang diberikan dokumen,” tegasnya.
Ia menambahkan, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berperan aktif dalam gugus tugas pencegahan TPPO, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya di Aceh, untuk meminimalkan risiko perdagangan manusia “Langkah ini sekaligus bagian dari komitmen kami menjaga keselamatan warga Aceh di luar negeri,” pungkas Agus Sofani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....