Polisi Tingkatkan Perlindungan Korban TPPO di Aceh
- 30 Sep 2025 22:35 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Kepolisian Daerah Aceh terus meningkatkan upaya identifikasi dan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya perempuan dan anak. Hal ini disampaikan oleh Kompol Isramiati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Aceh, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Menurut Isramiati, sepanjang tahun 2024, kepolisian telah menangani sejumlah kasus TPPO hingga proses hukum selesai dan perkaranya P21. “Kami menerima pelaporan dari tingkat Polres dan Polsek yang menginformasikan adanya indikasi TPPO di masyarakat. Kasus yang berhasil ditangani menjadi contoh bagi program edukasi dan pencegahan yang kami jalankan,” ujarnya.
Dalam menangani korban perempuan dan anak, kepolisian menempatkan polisi wanita (Polwan) agar proses identifikasi dan perlindungan lebih kondusif dan nyaman. Hal ini juga sesuai dengan kaidah hukum syariah yang berlaku di Aceh.
Isramiati menjelaskan tantangan utama yang dihadapi polisi adalah trauma korban yang membuat mereka enggan memberikan keterangan. “Kadang korban tidak mau buka suara, sehingga pihak kepolisian harus membujuk dan memberikan saran positif agar informasi dapat diperoleh. Ini penting agar kasus serupa tidak terulang bagi warga lain,” jelasnya.
Selain penanganan kasus, kepolisian juga melakukan edukasi melalui program-program seperti Sawikula dan Saw Kedupi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai TPPO dan cara melaporkan indikasi yang mencurigakan.
“Korban yang berbicara memudahkan kepolisian untuk menindak pelaku, sehingga masyarakat kami harap tidak bungkam dan berani melaporkan,” pungkas Isramiati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....