TKI Korban TPPO Hadapi Sulitnya Pemulangan

  • 30 Sep 2025 22:17 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, menyoroti perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di luar negeri, khususnya di Kamboja dan Myanmar. Hal ini disampaikan dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).

Menurut Haji Uma, salah satu kendala utama adalah terbatasnya akses TKI untuk melapor. “HP mereka disita saat bekerja, sehingga tidak bisa melapor. Setelah masa kerja habis, mereka dilepas tanpa ada sanksi yang dijatuhkan kepada agen atau pihak yang mempekerjakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat dilepas, TKI harus mengurus dokumen di SPLP dan imigrasi setempat. Namun, mereka kerap dikenakan denda imigrasi overstay hingga Rp30 ribu per hari. Biaya hidup yang tinggi selama menunggu pemulangan massal menambah kesulitan mereka. “Satu kamar di Kamboja bisa mencapai Rp150 sampai Rp200 ribu per malam, belum termasuk biaya makan,” ungkap Haji Uma.

Situasi semakin rumit bagi TKI di Myanmar, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan junta militer di negara tersebut. “Tujuh orang di sana sangat tersiksa, antara hidup dan mati. Kami terus berkomunikasi dengan KPRI dan Kemlu untuk membawa mereka pulang,” ujar Haji Uma.

Haji Uma menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, edukasi bagi masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO. Ia juga menyoroti perlunya kerja sama dengan interpol dan diplomasi aktif dengan pemerintah negara tujuan TKI. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Harapannya, ada solusi sehingga TKI dapat dipulangkan dengan selamat,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....