Warga Aceh Tersangkut Scammer Kamboja, Jumlahnya 40 Ribu

  • 30 Sep 2025 21:24 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma), menyerukan tindakan koordinasi dan penindakan tegas terhadap jaringan perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan perusahaan penipuan (scammer) yang menjerat warga Aceh hingga ke Kamboja. Pernyataan itu disampaikannya dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Senin (22/9/2025).

Sudirman menyatakan masyarakat desa telah mulai “mengendus” dan mengetahui siapa aktor di balik jaringan itu di tingkat kampung. Oleh sebab itu, menurutnya, perlu ada sinkronisasi antarinstansi dan pemberdayaan masyarakat desa agar berperan sebagai pagar dan proteksi terhadap pelaku kejahatan tersebut.

“Harus ada upaya sinkronisasi bersama-sama untuk membangkitkan stimulus masyarakat kampung — supaya mereka menjadi pagar dan proteksi terhadap pelaku kejahatan ini,” kata Sudirman.

Selain melibatkan masyarakat, Sudirman meminta aparat seperti imigrasi dan kepolisian bekerja lebih efektif. Ia juga menekankan perlunya komunikasi intensif dengan perwakilan RI di luar negeri — termasuk kedutaan dan atase — untuk mendeteksi dan menangkap pelaku yang berada di negara tujuan.

“Kita tidak hanya mencari penyelesaian untuk TKI yang tersangkut, tapi juga bisa memborgol pelakunya lewat deteksi dari atase kita di sana. Tugas ini sudah urgen, ini tidak main-main lagi,” ujarnya.

Anggota DPD itu juga menyinggung besarnya kasus: menurut Sudirman, sekitar 40.000 warga Indonesia yang berada di Kamboja saat ini tersangkut pada berbagai kasus penipuan dan perekrutan ilegal. Ia menyebut bisnis perekrutan gelap itu berlangsung secara berantai, dengan peran perekrut di kampung, penempatan di luar negeri, hingga adanya oknum yang membantu memuluskan proses.

Sudirman mencontohkan daerah Langsa sebagai titik yang kerap menjadi jalur keberangkatan bermasalah. Ia menuding adanya oknum petugas imigrasi atau petugas bandara di beberapa lokasi yang “memudahkan” keberangkatan warga yang kemudian terjebak dalam jaringan scammer.

“Saya tidak menuduh seluruh imigrasi, tapi oknum-oknum itu harus ditindak. Harus ada ketindakan tegas dari pimpinan,” katanya, seraya meminta penertiban dan pengawasan lebih ketat pada pintu-pintu keberangkatan.

Untuk memberantas jaringan ini, Sudirman meminta langkah terintegrasi: penegakan hukum dari kepolisian, peran aktif BP3MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), pengawasan imigrasi yang lebih ketat, serta keterlibatan aparat kepolisian tingkat polsek hingga polres di daerah-daerah yang menjadi sumber perekrutan.

Sudirman menegaskan bahwa pemberantasan jaringan perekrutan gelap dan perusahaan scammer membutuhkan tindakan cepat dan menyeluruh agar warga tidak lagi menjadi korban dan pelaku utama jaringan itu dapat diusut hingga ke akar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....