BSK Hukum Aceh Bahas Standar Layanan Bantuan

  • 30 Sep 2025 16:26 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, membuka Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara virtual, pada Senin (29/9/2025). Forum ini membahas implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Andry dalam sambutannya menegaskan peran BSK Hukum, sangat penting dalam merumuskan dan memberikan rekomendasi, strategi kebijakan berbasis bukti (Evidence-Based Policy). BSK Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah untuk menganalisis implementasi hingga evaluasi kebijakan. Hasil analisis itu kemudian dibahas dalam forum diskusi agar masyarakat dan pemangku kepentingan bisa ikut terlibat.

Adapun dari hasil analisis yang telah disusun oleh Tim AIEK Kanwil Aceh, dapat dikelompokan adanya 2 permasalahan utama dari sisi manajerial dan sisi substansi. Dari sisi manajerial, perhatian terletak pada keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

"Faktor minimnya anggaran, sarpras, dan SDM dalam pemberian batuan hukum perlu menjadi perhatian, saya yakin Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN selaku pemangku tusi sudah mencatat dan menyusun langkah kedepannya,” tegas Andry.

Pimpinan tinggi pratama di wilayah diharapkan dapat melakukan langkah strategis, dan melakukan koordinasi kolaborasi dengan Biro Hukum atau Bagian Hukum Kabupaten/Kota untuk mengurangi kendala manajerial yang ada.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....