KBRN, Singkil : Selain kasus Meisir (Minuman Khamar) dan Judi Online, kasus atau perkara pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak masih mengkhawatirkan terjadi di Kabupaten Aceh Singkil.
Sebab, dari 13 kasus atau Perkara Jinayat yang terdaftar dan ditangani di Mahkamah Syar'iyah Singkil, lebih dari lima puluh persen tercatat perkara pelecehan seksual kepada perempuan. Termasuk didalamnya, Pelecehan Seksual terhadap anak.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil, Baktiar SH,I. MH,I. Kepada RRI, Jum'at (26/11/2021).
" Selain pelecehan seksuak, judi online juga harus menjadi perhatian bersama." sebut Bakhtiar
Sebab menurutnya, akhir - akhir ini dari beberapa kasus atau perkara Jinayat yang sudah tertangani kasus - kasus judi online tersebut mulai merambah di Aceh Singkil.
Diketahui sebelumnya, selain kasus - kasus Jinayat. Seperti judi online, Meisir dan Pelecehan Seksual terhadap perempuan dan anak. Hingga akhir November tahun ini, Mahkamah Syar'iyah Singkil juga sudah mencatat sebanyak 271 kasus atau Perkara yang sudah terdaftar untuk diproses atau diadili. Meskipun, ada beberapa kasus atau perkara terpantau belum tuntas terselesaikan.
Ditegaskan Baktiar , pihaknya akan komit menyelesaikan kasus atau perkara yang belum diputuskan. Sehingga, tidak menjadi tunggakan penyelesaian untuk tahun berikutnya.
0 Komentar