Kasus Pembunuhan Kalabahi-Tengah Berlanjut menuju Tahap Persidangan Resmi
- 12 Jun 2026 14:26 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Satuan Reserse Kriminal Polres Alor melalui Unit Pidana Umum I melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor, Jumat, 12 Juni 2026.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kalabahi Tengah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial Y.M. (28) beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu pasang pakaian milik tersangka dan satu pasang pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.
Kasus itu bermula dari peristiwa yang terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Alor berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres Alor.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Surya Baginda Halomoan Sirait menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II berupa penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya perkara akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu penetapan jadwal persidangan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....