PMKRI Kefamenanu Meminta Oknum Penyelundup BBM Ditangkap Aparat

  • 13 Apr 2026 17:25 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - PMKRI Cabang Kefamenanu melalui Presidium GERMAS, akan terus mengawal kasus penyelundupan BBM di perbatasan RI-RDTL. PMKRI juga menyampaikan kritik sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendorong perbaikan sistem pengawasan di wilayah perbatasan. Hal ini disampaikan oleh Yohanes Niko Seran Sakan, via pesan WhatsApp pada Senin 13 April 2026.

Menurut Yohanes bahwa, berdasarkan temuan mereka dan hasil laporan investigasi Anggota PMKRI di Napan bahwa aktivitas penyelundupan BBM terjadi secara berulang, dan bahkan dapat mencapai dua kali dalam seminggu. Setiap aksi jumlah yang diselundupkan oknum tertentu bisa mencapai sekitar 20 jerigen tetapi yang diamankan hanya 10 jerigen berisi 30 liter.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, mengapa barang bukti BBM selundupan yang diamankan sering kali tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya diselundupkan? Sedangkan pelaku penyelundup bebas tak tersentuh. Sehingga PMKRI Kefamenanu menilai bahwa sistem pengawasan oleh aparat pengamanan perbatasan (PAMTAS) masih belum berjalan secara optimal dan efisien. Lemahnya kontrol di titik-titik rawan membuka ruang bagi praktik penyelundupan untuk terus terjadi", kata Yohanes.

Lebih jauh ia mengatakan, jika pengawasan berjalan efektif, maka pola penyelundupan yang berulang ini seharusnya dapat diminimalisir. Selain itu, penyelundupan BBM di perbatasan bukanlah tindakan individu semata, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir rapi. Karena ada pelaku lapangan hingga aktor intelektual sebagai pengendali utama", ujar Yohanes.

"Kalau aparat dari berbagai instansi terkait hanya menyentuh barang bukti (BBM) atau pelaku kecil, sementara “otak kejahatan” dibiarkan, maka kejahatan tersebut akan terus berulang tanpa pernah selesai. Artinya, selama jaringan dan aktor utamanya tidak disentuh, praktik penyelundupan BBM akan terus hidup di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste (Distrik Oe-Cusse)", kata Yohanes.

Karena itu, PMKRI Kefamenanu meminta supaya penegakan hukum harus berani menyasar aktor utama atau “otak kejahatan”. Pasalnya setiap kali pengamanan BBM selundupan hanya menghasilkan barang bukti tanpa diikuti penangkapan pelaku. Sehingga menimbulkan pertanyaan serius, bahkan membuka ruang dugaan adanya pembiaran.

Pihaknya juga mendesak Pemda TTU untuk segera merespons persoalan ini secara serius. Pemerintah daerah tidak boleh diam, karena persoalan ini berdampak langsung pada stabilitas ekonomi masyarakat dan wibawa negara di wilayah perbatasan", ucap Yohanes.

Sebagai bentuk keseriusan, PMKRI Kefamenanu memberikan batas waktu tegas selama 5 × 24 jam kepada aparat terkait untuk segera mengamankan para pelaku, termasuk aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan BBM ini. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah konkret, maka PMKRI akan membuka seluruh data yang mereka miliki kepada publik, serta melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral dan politik", ujarnya.

Apalagi saat ini, Kementerian ESDM sedang mendorong efisiensi BBM di tengah dinamika global. Sehingga praktik penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bertentangan dengan upaya nasional dalam menjaga ketahanan energi. Sebagai bentuk komitmen dan kecintaan terhadap daerah dan negara, PMKRI Kefamenanu akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktor yang terlibat, termasuk aktor intelektual, benar-benar diungkap dan diproses secara hukum", kata Yohanes (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....