Kejari Touna Optimalkan Edukasi Terkait Bullying lewat Jaksa Menyapa

  • 12 Mei 2026 14:01 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna - Bullying atau (perundungan) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang serius jika memenuhi unsur kekerasan fisik, psikis atau perundungan sosial.

Pelakunya dapat dijerat hukum pidana, baik melalui KUHP, maupun UU perlindungan anak. Sebagai bentuk pencegahan tindakan bullying Kejaksaan Negeri Tojo Una Una (Touna) memaksimalkan edukasi melalui berbagai kegiatan seperti, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) maupun Jaksa Menyapa.

Kasi Intel Kejari Touna Pangerang SB. S.H., M.H., dalam kegiatan jaksa menyapa di RRI Ampana, Selasa 12 Mei 2026 mengatakan, dewasa ini banyak tindakan bullying terjadi dilingkungan sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengaha Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dampak dari tindakan bullying sendiri menurut Kasi Intel Kejari Touna ini sangat luar biasa terutama psikologis anak dan mempengaruhi tumbuh kembang korban.

"Bullying ini marak terjadi dikalangan pelajar, SD, SMP, sampai dengan SMA, dampak dari bullying sendiri akan berpengaruh pada psikis dan tumbuh kembang sang anak sehingga kami sebagai unsur penegak hukum menaruh perhatian serius pada tindakan bullying," ujar Pangerang.

Pangerang menjelaskan melihat dampak yang serius disebabkan oleh tindakan bulying terhadap psikologis anak atau korban, menjadi alasan bagi Kejaksaan Negeri Touna sebagai unsur penegak hukum, mengangkat hal ini untuk di sosialisasikan ke publik,

Dirinya menekankan tindakan bullying membutuhkan perhatian tidak hanya dari Aparat penegak Hukum (APH) namun juga dari berbagai pihak, mulai dari lingkungan masyarakat, sekolah hingga lingkungan keluarga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....