Lapas Luwuk Ikuti Sosialisasi KUHP KUHAP Terbaru

  • 12 Feb 2026 19:51 WIB
  •  Ampana

RRI. CO. ID, Banggai - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk mengikuti sosialisasi penguatan peran aparat penegak hukum dalam implementasi KUHP Nasional dan KUHAP terbaru, Kamis 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut membahas mekanisme pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bagian dari transformasi sistem pemidanaan.

Sosialisasi ini menjadi langkah persiapan menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif. Dalam kegiatan tersebut dipaparkan peran masing-masing institusi penegak hukum dalam mendukung penerapan pidana alternatif.

Pengadilan memiliki kewenangan menjatuhkan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan. Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan, sementara Balai Pemasyarakatan (Bapas) berperan melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap terpidana di luar Lapas. Lapas turut mendukung melalui koordinasi dan pengelolaan data narapidana yang memenuhi kualifikasi pidana alternatif.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, mengatakan pemahaman teknis terhadap KUHP dan KUHAP terbaru menjadi hal penting bagi jajaran pemasyarakatan.

“Kami harus siap secara administratif maupun koordinatif dalam mendukung implementasi pidana alternatif ini, agar tujuan pemasyarakatan yang modern dapat tercapai secara maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Lapas, Bapas, Pengadilan, dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, khususnya dalam mengurangi kelebihan kapasitas hunian di Lapas.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan tercipta kesamaan persepsi antarpenegak hukum sehingga transisi menuju pemberlakuan KUHP baru dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....