KBRN,Ambon: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Sayful Sahri menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim internal, untuk menelusuri pelaku pelemparan narkoba jenis shabu dari luar pagar lapas, ke blok hunian narapidana (napi) di lapas ini.
Narkoba yang dilempar Orang Tidak Dikenal (OTK) sejak Senin (18/1/2021) itu, sempat dinikmati oleh Empat napi. Empat napi ini merupakan napi kasus narkotika. Mereka masing-masing dengan inisial SRR, usia 40 tahun, AU 36 Tahun serta ERR 32 Tahun dan MP 24 Tahun.
"Napi yang ada terciduk saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Lapas setelah memperoleh informasi adanya pelemparan barang dari luar pagar Lapas ke dalam blok hunian," tandas Sayful, Selasa (19/1/2021)
Tim yang sudah dibentuk tambah Sayful, masih bekerja mencari bukti tambahan. Keempat napi juga akan diberi sanski tegas, tidak akan mendapatkan hak remisi atau pemotongan masa hukuman. Bahkan terancam akan dipindahkan ke sel khusus di Rutan Ambon.
"Jadi tadi sekitar pukul 11.00 WIT petugas penjagaan melaporkan terjadi pelemparan barang diduga narkoba kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)," jelasnya.
Petugas KPLP kemudian melakukan penyergapan dan ditemui di salah satu blik hunian napi. Barang bukti tersebut ada dan para napi sementara dalam kondisi baru habis mengkonsumsi barang haram tersebut.
Pihaknya lanjut Sayful, sudah melakukan koordinasi dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang dan Kasat Narkoba untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti yang sudah diamankan tersebut dengan rincian paket ganja sintesis, 3 paket sabu, 1 buah alat hisap, 1 HP dan uang tunai sebesar Rp 600.000.
"Lapas Ambon berkomitmen dengan jajaran kepolisian untuk memerangi terhadap penyebaran narkoba dalam Lapas," tutup Mantan Kalapas Piru ini (SS)
0 Komentar