KBRN,Ambon: PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan hak santunan meninggal dunia kepada Aini, Istri dari dari almarhum Iksan Launuru (22 tahun), pengendara SMRD TNKB DE-3737-XY yang bertabrakan dengan Kendaraan R4 pada hari Selasa (24/5/2022) di Jalan Jalan Waitatiri, Desa Suli, Kecematan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku Allen Katuuk langsung melakukan jemput bola dengan mengunjungi rumah Ahli Waris guna membantu pengurusan penyerahan santunan dan melakukan survey TKP penyebab terjadinya laka lantas bersama rekan-rekan Satlantas Unit Laka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Kecelakaan terjadi pukul 12.37 WIT, antara sepeda motor dengan mobil box, korban adalah pengendara sepeda motor. Korban tiba di Rumah Sakit Hative dalam keadaan sudah meninggal dunia," Jelas Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku.
Kepada ahli waris korban sudah diserahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp.50juta cashless, ditransfer ke rekening bank ahlis waris. Kecepatan pelayanan ini tak lepas dari sinergi yang solid dengan rekan-rekan dari Unit Laka Satlantas Polres Ambon, Rumah Sakit Hative dan Bank BRI Cabang Ambon.
"Selalu kami himbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, utamakan keselamatan diri dan keselamatan orang lain. Karena keluarga menanti di rumah,"tutup Haurissa.
0 Komentar