KBRN,Ambon: Satu narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar bernama Saw Lin Naung, mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022) pagi.
WNA Saw Lin Naung selama 9 tahun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon karena tersandung kasus pembunuhan. Ia mendapat Remisi Khusus (RK II) atau langsung bebas dengan masa potongan tahanan Dua bulan.
Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri di Lapas Ambon.
Setelah itu , yang bersangkutan langsung dilakukan penyerahan kepada petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon untuk dideportasi ke negaranya.
Saiful Sahri mengungkapkan warga negara asing yang telah habis masa pidana harus segara diserahterimakan kepada pihak Imigrasi.
"Karena narapidana ini berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan untuk kami menyerahterimakannya. Selanjutnya, hak dan kewajiban menjadi tanggung jawab Imigrasi,"urainya.
Kasi Intelijen Kanim Imigrasi Ambon, Hariyanu menambahkan, terkait pembebasan WNA ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Myanmar di Jakarta dan disetujui untuk melakukan zoom meeting guna kelengkapan dokumen kepulangan yang bersangkutan ke negara asal.
"Sementara kita tangani untuk proses keimigrasian selanjutnya, sehingga ada kepastian hukum,"tutupnya.
Sesuai Standar Operasional Prosedur, setelah bebas dari Lapas Ambon, sementara ini WNA Saw Lin Naung kemudian dititipkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Ambon.
0 Komentar