KBRN, AMBON : Larangan untuk mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, tak henti-hentinya disampaikan aparat kepolisian demi keselamatan. Namun sayangnya, hal ini masih saja terus dilanggar.
Seperti yang terjadi dalam laka lantas maut di Jalan Laksda Leo Wattimena, tepat di depan Gereja Hunuth, Senin (24/1/2022), pukul 16.30 Wit.
Laka lantas ini terjadi antara mobil Angkutan Kota (Angkot) Waiheru dan sepeda motor, menyebabkan pengendara Honda Sonic DE 4234 LY, Ari Perwira meninggal dunia.
Informasi dihimpun, supir angkot DE1809 MU, Bahtiar Bugis mengendarai mobil dalam kondisi mabuk.
Dia mengangkut 10 penumpang menuju Waiheru dan mengambil jalan berlawanan arah, sehingga mengakibatkan tabrakan dengan Honda Sonic.
Sebelum menabrak Ari Perwira, supir pemabuk ini juga ternyata menabrak mobil Avansa DE 1354 AG, yang dikendarai Rusmin.
Akibat tabrakan ini, selain satu korban tewas, satu penumpang angkot juga mengalami luka serius, setelah wajahnya terbentur dinding Angkot.
Tiga unit kendaraan yang terlibat lakalantas juga mengalami kerusakan berat.
Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Senja Pratama, yang dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022) mengakui kasus tersebut telah ditangani.
Diakuinya, satu korban meninggal dalam insiden tersebut.
“Sedang kami tangani. Satu korban memang meninggal dan perkembangan akan diinfokan,” ucap Senja lewat pesan WhatsApp.
0 Komentar